TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bantuan hukum bagi Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan akan dilihat sesuai aturan yang ada.
"Untuk bantuan hukum ada mekanismenya. Jadi, mekanisme pemberian bantuan itu sesuai dengan aturan dan ketentuannya," kata Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin malam, 9 Maret 2021.
Sebelumnya, pelaksana tugas (plt) Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi belum bisa memastikan apakah Pemprov DKI akan memberikan bantuan hukum pada Yoory C. Pinontoan.
Riyadi akan melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. "Saya kira mungkin ada, nanti saya berkoordinasi dengan biro hukum. Tapi secara aturan, memang SDM BUMD dimungkinkan untuk mendapat bantuan hukum," ucap Riyadi.
Gubernur Anies Baswedan telah menonaktifkan Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan pada 5 Maret lalu, setelah dia ditetapkan tersangka oleh KPK. Anies juga menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (plt).